Alur perijinan:

  1. OSS (Regulasi melalui OSS hingga keluar NIB & Ijin usaha).
  2. DPMPTSP (Pengajuan Permohonan Komitmen sesuai dengan persyaratan & aturan yang berlaku).
  3. DISHUB (Merencanakan Jadwal Verifikasi administrasi & teknis yang diajukan perusahaan hingga keluar berita acara pemeriksaan sehingga dapat membuat surat rekomendasi verifikasi).